Dasar Hukum
PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya Berdasarkan surat Wali Kota Palembang tanggal 22 Oktober 2009 No.551-2/002394 /Dishub ditunjuk untuk pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi Palembang baik pengadaan APBD tahun 2009 maupun bantuan Kementerian Perhubungan, dibawah Pengawasan Dinas Perhubungan Kota Palembang (UPTD Angkutan Massal).
Tujuan
Tujuan dikembangkannya Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi yang baik kepada masyarakat dengan menciptakan suatu sistem angkutan umum yang efisien, berkualitas, dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, cepat, lancar serta dapat diandalkan.
Standar Pelayanan Minimal
Sistem Tiket
Saat ini operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi masih menggunakan dua sistem pembayaran melalui tiket manual dan Smard Card, Dalam pengembangan selanjutnya sistem pembayaran Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi akan menggunakan Smart Card. Dengan menggunakan sistem ini tidak akan terjadi transaksi uang antara penumpang dengan awak bus tetapi penumpang dapat melakukan isi ulang Smart Card yang mereka miliki pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
General Positioning System (GPS) Tracking
Data Operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Musi
Copyright © 2012 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya [PT.SP2J]